Teruntuk Chingudeul yang berencana untuk tinggal di Korea ataupun menetap sementara waktu di sana, diwajibkan untuk menyertakan visa tinggal sebagai salah satu persyaratannya.
Ada beberapa jenis visa tinggal yang bisa Chingu apply sesuai dengan kebutuhan. Lalu apa saja jenis-jenis dan perbedaannya?
Simak pembahasannya berikut ini.
1. Visa Pelajar (D-2)
Digunakan bagi Chingu yang ingin sekolah di Korea dengan jenjang Diploma, S1, S2, S3, serta penelitian ilmiah.
Unduh formulir aplikasinya di sini.
Tambahan dokumen yang diperlukan:
- Certificate of Admission (surat keterangan telah diterima dan terdaftar di Universitas Korea yang dituju)
- Ijazah terakhir (fotocopy dan asli)
- Certificate of Health (TB)
- Bukti keuangan (dapat dipilih salah satu):
- Surat Referensi Bank terbaru atas nama pribadi atau orang tua dengan saldo minimum USD 20.000
Note: Penerima beasiswa dari Pemerintah Korea, Perusahaan Korea, maupun Pemerintah Indonesia yang biaya hidup dan biaya sekolahnya ditanggung tidak perlu melampirkan bukti keuangan.
Lama proses pembuatan visa D-2 minimal 6 hari kerja, dihitung satu hari setelah hari Chingu menyerahkan dokumen. Proses bisa lebih dari itu jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview (jika dibutuhkan).
Biaya pembuatan visa D-2:
- Single Visa (Visa kunjungan di bawah 90 hari): Rp 544.000
- Single Visa (Visa kunjungan di atas 90 hari): Rp 816.000
- Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea
Source: AlphaPay
2. Visa Menetap untuk Suami/Istri WN Korea (F-6-1)
Ini adalah jenis visa yang diperuntukan bagi Chingu yang bersuami/istrikan warga negara Korea Selatan dan ingin tinggal di Korea.
Unduh formulir aplikasinya di sini.
Persyaratan dokumen:
- Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
- Formulir aplikasi visa (dengan foto yang telah ditempel pada kolom foto)
- Surat undangan dari suami/istri warga negara Korea (unduh dokumen)
- Surat jaminan (unduh dokumen)
- Surat alasan mengundang suami/istri untuk tinggal di Korea (unduh dokumen)
- Dokumen Pernikahan Korea (nama suami/istri yang warga negara Indonesia harus sudah masuk pada dokumen pernikahan Korea dan masa berlaku dokumen pernikahan Korea tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan)
- Dokumen pernikahan Indonesia (Akta perkawinan / Buku nikah)
- Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dari pihak pengundang:
- Surat keterangan kerja
- Dokumen keuangan
- Slip gaji / keterangan penghasilan
- Bukti pembayaran pajak
- Dokumen kepemilikan properti
- Dokumen penyewaan bangunan
Note: Dokumen yang sudah diserahkan jika dianggap belum lengkap, maka pihak Kedubes Korea dapat meminta dokumen tambahan dari pihak pengundang.
- Jika dibutuhkan saat proses pembuatan visa menetap untuk suami/istri warga negara Korea dimungkinkan untuk dilakukan interview oleh Consul yang berwenang dan melebihi 2-3bulan kerja untuk kemudian mempertimbangkan pengajuan visanya.
- Izin tinggal untuk visa F-6-1 selama 90 hari dan disarankan sebelum 90 hari sejak kedatangan di Korea untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat di Korea guna memperpanjang izin tinggal dan mendapatkan kartu identitas penduduk asing.
- Jika telah mendapatkan kartu identitas penduduk asing, selama masa izin tinggal yang tertera pada kartu masih berlaku maka dapat digunakan sebagai Re-Entry Permit. Masa izin tinggal minimal adalah 1 tahun, jika kurang dari 1 tahun dimohon untuk memperpanjang izin tinggalnya terlebih dahulu.
Untuk biaya pembuatan visa ini dengan Single Visa (Kunjungan di bawah 90 hari) sekitar Rp 544.000.
Source: Owberry’s House
3. Visa Pelatihan Bahasa Korea (D-4)
Jika sebelumnya ada visa D-2 untuk Chingu yang ingin melanjutkan studi jenjang Diploma hingga S3 di Korea, maka visa D-4 ini lebih ditujukan untuk Chingu yang akan bersekolah atau mengikuti pelatihan bahasa di Korea.
Unduh formulir aplikasinya di sini.
Persyaratan dokumen:
- Paspor asli dan fotokopi (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
- Formulir aplikasi visa (dengan satu lembar foto yang telah ditempel pada kolom foto)
- Certificate of Admission (surat keterangan telah diterima di universitas Korea yang dituju)
- Ijazah terakhir (asli dan fotokopi)
- Certificate of Health (TB)
- Bukti Keuangan terbaru (atas nama pribadi atau orang tua dengan jumlah saldo minimum USD 9,000)
- Surat pengantar dari universitas (jika akan menjadi mahasiswa transfer pada universitas di Korea)
Note: Dokumen yang sudah diserahkan jika dianggap belum lengkap, maka pihak Kedubes Korea dapat meminta dokumen tambahan
Untuk lama proses pembuatan visa beserta harganya sama seperti visa D-2.
Source: nothingextraordinary.wordpress.com
4. Visa Tenaga Kerja Asing melalui program G to G (E-9)
Visa ini dapat digunakan tenaga asing yang dipekerjakan oleh beberapa perusahaan Korea sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu dari persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat visa ini adalah sertifikat EPS-TOPIK.
Pengurusan visa ini dikoordinir oleh BNP2TKI.
Source: blog.elevania.co.id
Nah, sekian penjelasan tentang jenis-jenis visa untuk tinggal di Korea. Sekarang saatnya untuk Chingu menyiapkan bekal agar bisa survive selama di sana, misalnya dengan mengasah kemampuan berbahasa Korea untuk sehari-hari atau memperkirakan biaya hidup selama di sana dengan mengecek artikel kami mengenai perkiraan biaya hidup di Korea >> .
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai ini bisa langsung hubungi kami:
Di live chat website ini
WA: 0877 8177 1496
Line: @namsancourse
KakaoTalk: namsancourse