Apakah Chingu salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), khususnya Korea Selatan? Tentunya, jika ingin menikah dengan orang Korea, ada persyaratan dan prosedur yang harus dijalani.
Image Source: pmsjsj (Pixabay)
Apa sajakah itu? Cek informasi selengkapnya berikut ini.
Prosedur
Untuk sekedar informasi bahwa Chingu harus berusia lebih dari 20 tahun untuk dapat menikah di Korea Selatan. Pria berusia 18 tahun dan wanita berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah dengan persetujuan orang tua atau wali mereka.
Pengantin wanita dan pria akan membutuhkan beberapa dokumen dari negara asal mereka untuk menikah di Korea Selatan. Karena persyaratan ini berbeda-beda di setiap negara, penting untuk menghubungi kedutaan atau konsulat setempat di Korea Selatan untuk mendapatkan daftar lengkap dokumen yang diperlukan.
Warga negara asing dapat mengadakan upacara pernikahan di Kedutaan Besar mereka di Korea Selatan atau pihak berwenang Korea.
Menikah dengan Orang Korea Selatan
Untuk pernikahan antara warga negara asing dan warga Korea Selatan, kedua belah pihak akan membutuhkan dokumen tertentu dari otoritas lokal Korea serta pejabat asing. Semua dokumen asing perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Korea dan menerima apostille. Pada saat yang sama, semua dokumen Korea juga akan sering diminta untuk diterjemahkan ke dalam bahasa ibu pasangan asing tersebut.
Dokumen-dokumen ini biasanya meliputi:
- Bukti identitas dan kewarganegaraan (akta kelahiran, paspor)
- Surat pernyataan kelayakan untuk menikah
- Bukti selibat (Surat keputusan perceraian jika bercerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya jika berlaku)
- Bukti persetujuan jika berusia kurang dari 20 tahun.
- Sedangkan untuk pasangan Korea Selatan, dia harus memberikan akta kelahiran, akta hubungan keluarga serta kartu identitasnya.
Merayakan Pernikahan
Setelah pernikahan Chingu terdaftar di pihak berwenang, Chingu dapat mengatur upacara pernikahan pilihanmu. Chingu dapat menyelenggarakan upacara pernikahan religius di gereja atau kuil Buddha, memesan tempat di aula pernikahan atau hotel, atau mengadakan pernikahan yang lebih intim di lokasi pilihanmu.
Informasi Visa Pasangan
Jika Chingu menikah dengan warga negara Korea Selatan, Chingu harus memenuhi syarat untuk mengubah status visa menjadi F-6, atau visa pasangan Korea. Jenis visa ini memungkinkan Chingu untuk tinggal dan bekerja di Korea Selatan untuk jangka waktu 1 atau 2 tahun. Pemegang visa dapat memperpanjang visanya segera sebelum tanggal kedaluwarsa. Untuk mendapatkan visa pasangan di Korea, Chingu harus mengajukan perubahan visa di kantor imigrasi setempat. Nantinya akan dibutuhkan dokumen-dokumen tertentu termasuk akta nikah, bukti pendaftaran tempat tinggal, serta bukti pendapatan Chingu dan pasangan serta kemampuan bahasa Korea Chingu (untuk pasangan asing). Jika pasangan multikultural berkomunikasi dalam bahasa selain Korea, keterampilan bahasa Korea biasanya tidak diperlukan. Silakan berkonsultasi dengan kantor imigrasi terdekat atau hubungi 1345.
Cara Membuat Visa F-6
Ini adalah jenis visa yang diperuntukan bagi Chingu yang bersuami/istrikan warga negara Korea Selatan dan ingin tinggal di Korea.
Unduh formulir aplikasinya di sini.
Persyaratan dokumen:
- Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
- Formulir aplikasi visa (dengan foto yang telah ditempel pada kolom foto)
- Surat undangan dari suami/istri warga negara Korea (unduh dokumen)
- Surat jaminan (unduh dokumen)
- Surat alasan mengundang suami/istri untuk tinggal di Korea (unduh dokumen)
- Dokumen Pernikahan Korea (nama suami/istri yang warga negara Indonesia harus sudah masuk pada dokumen pernikahan Korea dan masa berlaku dokumen pernikahan Korea tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan)
- Dokumen pernikahan Indonesia (Akta perkawinan / Buku nikah)
- Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dari pihak pengundang:
- Surat keterangan kerja
- Dokumen keuangan
- Slip gaji / keterangan penghasilan
- Bukti pembayaran pajak
- Dokumen kepemilikan properti
- Dokumen penyewaan bangunan
Note: Dokumen yang sudah diserahkan jika dianggap belum lengkap, maka pihak Kedubes Korea dapat meminta dokumen tambahan dari pihak pengundang.
- Jika dibutuhkan saat proses pembuatan visa menetap untuk suami/istri warga negara Korea dimungkinkan untuk dilakukan interview oleh Consul yang berwenang dan melebihi 2-3 bulan kerja untuk kemudian mempertimbangkan pengajuan visanya.
- Izin tinggal untuk visa F-6-1 selama 90 hari dan disarankan sebelum 90 hari sejak kedatangan di Korea untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat di Korea guna memperpanjang izin tinggal dan mendapatkan kartu identitas penduduk asing.
- Jika telah mendapatkan kartu identitas penduduk asing, selama masa izin tinggal yang tertera pada kartu masih berlaku maka dapat digunakan sebagai Re-Entry Permit. Masa izin tinggal minimal adalah 1 tahun, jika kurang dari 1 tahun dimohon untuk memperpanjang izin tinggalnya terlebih dahulu.
Untuk biaya pembuatan visa ini dengan Single Visa (Kunjungan di bawah 90 hari) sekitar Rp 544.000.
Image Source: owberry.blogspot.com
Prosedur Mengganti Paspor
Dikutip dari website Kemenlu, ada beberapa prosedur yang harus dijalani, yaitu:
- Laporkan ke peduliwni.kemlu.go.id
- Dapatkan kode booking dari Whatsapp Center KBRI Seoul 010-2102-2018
- Paspor lama dan salinan paspor
- ARC (Alien Registration Card) Korea yang valid, tanggal kadaluwarsa harus lebih lama dari kadaluwarsa paspor dan salinan paspor ARC Korea
- Biasanya dibutuhkan waktu 3 hari kerja, mohon sediakan Sonap denggi untuk dikirim melalui email
Adapula persyaratan tambahan:
- Visa D2, D4, E1, E3: Surat penerimaan dari sekolah / universitas
- Visa E7: Surat dari perusahaan
- Visa E10 Longline crewman (ABK, tanpa ARC harus memberikan Seaman Book, tanggal kadaluwarsa harus lebih lama dari paspor)
- Visa F6: salinan buku nikah Indonesia / akta nikah / laporan nikah dari KBRI Seoul /salinan akta nikah korea dalam bahasa Korea dan Inggris, daftar keluarga Korea dalam bahasa Korea dan Inggris, salinan paspor Korea suami / istri yang masih berlaku
- Laporan paspor dicuri / hilang dari polisi, jika paspor hilang / dicuri
- Biaya:
a) Berubah karena kedaluwarsa USD 27
b) Paspor hilang USD 104
c) Paspor rusak USD 66
d) Proses kecepatan 1×24 jam dengan biaya tambahan USD 77
Menikah dengan orang Korea, setidaknya yang diperlukan untuk hal dasar adalah bahasanya. Apabila Chingu merasa bahasa Koreamu masih perlu ditingkatkan, maka jawabannya adalah mengikuti kelas bahasa Korea yang terpercaya dengan metode pengajaran yang efektif.
Cek informasi kelas reguler .